POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 96
BAB 13 — INTEGRITAS PELAPORAN DAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
BPR dan BPR Syariah dilarang melakukan tindakan yang ditujukan untuk memanfaatkan celah ketentuan atau etika bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan BPR dan BPR Syariah yang sehat, yang dapat meningkatkan risiko bagi BPR dan BPR Syariah, dan/atau mendatangkan keuntungan yang tidak wajar.
