POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 95
BAB 13 — INTEGRITAS PELAPORAN DAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
BPR dan BPR Syariah wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai untuk meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan oleh Direksi dan kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris.
