POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 94
BAB 13 — INTEGRITAS PELAPORAN DAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
BPR dan BPR Syariah wajib menyusun dan mempublikasikan laporan keberlanjutan secara memadai sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
