Pasal 93
BAB 13 — INTEGRITAS PELAPORAN DAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
(1) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada pemangku kepentingan dengan menyusun dan menyajikan laporan dengan tata cara, jenis, dan cakupan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi kondisi keuangan bank perkreditan rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi kondisi keuangan bank pembiayaan rakyat syariah. (2) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan transparansi informasi mengenai produk dan penggunaan data
konsumen dan/atau nasabah BPR dan BPR Syariah dengan berpedoman sesuai dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. (3) BPR dan BPR Syariah wajib menyusun dan menyampaikan laporan yang memenuhi prinsip lengkap, akurat, kini, dan utuh dengan tata cara penyampaian laporan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
