Pasal 92
BAB 12 — BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menerapkan prinsip kehati- hatian dalam penyediaan dana dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat dan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah. (2) BPR atau BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat dan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR, BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
