Pasal 91
BAB 11 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DAN STRATEGI ANTI FRAUD
(1) BPR atau BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah. (2) BPR atau BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. (3) Pelanggaran ketentuan penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
