Pasal 90
BAB 11 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DAN STRATEGI ANTI FRAUD
(1) BPR dan BPR Syariah menerapkan strategi anti fraud secara efektif yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah. (2) Unit kerja atau fungsi penerapan strategi anti fraud melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka penerapan strategi anti fraud. (3) Dalam rangka penerapan strategi anti fraud, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris memastikan penerapan strategi anti fraud serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan strategi anti fraud. (4) BPR dan BPR Syariah menyusun dan menyampaikan laporan penerapan strategi anti fraud serta laporan kejadian fraud yang berdampak signifikan.
