POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 97
BAB 13 — INTEGRITAS PELAPORAN DAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi, BPR dan BPR Syariah memperhatikan prinsip penerapan tata kelola dan manajemen risiko. (2) Ketentuan mengenai penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi BPR dan BPR Syariah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
