Pasal 83
BAB 9 — FUNGSI AUDIT INTERN
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pengangkatan atau pemberhentian kepala satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPR dan BPR Syariah. (2) BPR dan BPR Syariah wajib menyusun dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi audit intern, yang terdiri atas: a. laporan pelaksanaan dan pokok hasil audit intern yang merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tata kelola; dan b. laporan khusus mengenai setiap temuan audit intern yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR dan BPR Syariah secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak temuan audit diketahui. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama. (4) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
