POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 82
BAB 9 — FUNGSI AUDIT INTERN
(1) Satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern bertanggung jawab langsung kepada direktur utama. (2) Kepala satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Komisaris. (3) Bagi BPR Syariah, satuan kerja audit intern dan Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern mempertimbangkan masukan dewan pengawas syariah terkait pelaksanaan pemenuhan prinsip syariah.
