Pasal 84
BAB 9 — FUNGSI AUDIT INTERN
(1) BPR dan BPR Syariah dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyusun laporan hasil kaji ulang oleh pihak ekstern yang memuat pendapat tentang hasil kerja satuan kerja audit intern dan kepatuhannya terhadap standar pelaksanaan fungsi audit intern BPR dan BPR Syariah serta perbaikan yang dapat dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun setelah hasil kaji ulang oleh pihak ekstern diterima oleh BPR dan BPR Syariah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah hasil kaji ulang oleh pihak ekstern diterima oleh BPR dan BPR Syariah. (3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
