Pasal 75
BAB 8 — FUNGSI KEPATUHAN
(1) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit: a. merumuskan strategi untuk mendorong terciptanya budaya kepatuhan; b. memastikan kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. tugas lain yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi kepatuhan. (2) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan terbukti telah: a. MENETAPKAN langkah yang diperlukan dengan melakukan pencegahan secara optimal; dan/atau b. menindaklanjuti penyimpangan sesuai dengan tugasnya, namun masih terjadi penyimpangan, tanggung jawab anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan terbatas pada kewenangan anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
