Pasal 76
BAB 8 — FUNGSI KEPATUHAN
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi kepatuhan, yang terdiri atas: a. laporan pokok pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan yang merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tata kelola; dan b. laporan khusus mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menurut pendapat anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan telah menyimpang dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan dan membahayakan kelangsungan usaha
BPR dan BPR Syariah, secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemukannya penyimpangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
