POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 74
BAB 8 — FUNGSI KEPATUHAN
(1) Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPR dan BPR Syariah. (2) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya, BPR dan BPR Syariah wajib mengangkat pengganti anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
