POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 73
BAB 8 — FUNGSI KEPATUHAN
(1) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan pada BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib independen dan memiliki kompetensi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepatuhan. (2) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan pada BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib: a. tidak berkaitan dengan pengambilan keputusan operasional pada kegiatan penyaluran dana, penghimpunan dana, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan operasional lain; dan b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepatuhan.
