Pasal 72
BAB 8 — FUNGSI KEPATUHAN
(1) BPR dan BPR Syariah wajib memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk memastikan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPR Syariah wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (3) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk satuan kerja kepatuhan (compliance unit) yang independen terhadap satuan kerja operasional. (4) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menugaskan Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi kepatuhan. (5) Satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyusun dan/atau menginikan pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan. (7) Bagi BPR Syariah, anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan dewan pengawas syariah terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan terhadap prinsip syariah.
