Pasal 71
BAB 7 — BENTURAN KEPENTINGAN
(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah, dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
