Pasal 70
BAB 7 — BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif, dan pegawai BPR dan BPR Syariah harus menghindari segala bentuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pengawasan BPR dan BPR Syariah. (2) Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif, dan pegawai BPR dan BPR Syariah wajib mengungkapkan benturan kepentingan dalam setiap keputusan yang memenuhi kondisi adanya benturan kepentingan. (3) Selain mengungkapkan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif, dan pegawai BPR dan BPR Syariah dilarang mengambil tindakan yang berpotensi merugikan BPR dan BPR Syariah atau mengurangi keuntungan BPR dan BPR Syariah. (4) BPR dan BPR Syariah wajib memiliki kebijakan benturan kepentingan yang bertujuan untuk MENETAPKAN aturan, mengidentifikasi, dan mengurangi potensi benturan kepentingan yang mungkin timbul dalam BPR dan BPR Syariah akibat dari pelaksanaan kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah.
