Pasal 69
BAB 6 — KOMITE
(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (1), ayat (4), Pasal 60 ayat (3), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), Pasal 63, Pasal 66 ayat (2), Pasal 67 ayat (1), dan/atau Pasal 68 ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (1), ayat (4), Pasal 60 ayat (3), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), Pasal 63, Pasal 66 ayat (2), Pasal 67 ayat (1), dan/atau Pasal 68 ayat (5), BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
