Pasal 68
BAB 6 — KOMITE
(1) Rapat komite diselenggarakan sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja yang telah ditetapkan. (2) Rapat komite audit atau komite pemantau risiko harus dihadiri oleh mayoritas anggota komite termasuk 1 (satu) orang Komisaris Independen dan 1 (satu) orang Pihak Independen. (3) Rapat komite remunerasi dan nominasi harus dihadiri oleh mayoritas anggota komite remunerasi dan nominasi, termasuk 1 (satu) orang Komisaris Independen dan 1 (satu) orang pejabat di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia. (4) Tata cara pengambilan keputusan rapat komite dilakukan sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja komite. (5) Komite wajib menuangkan hasil rapat dalam risalah rapat dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
