POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 67
BAB 6 — KOMITE
(1) BPR dan BPR Syariah wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja komite. (2) Pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang komite; b. pengaturan rapat komite; dan c. periode reviu pedoman dan tata tertib kerja komite secara berkala.
