POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 66
BAB 6 — KOMITE
(1) Komite remunerasi dan nominasi memiliki tugas dan tanggung jawab: a. kebijakan remunerasi paling sedikit:
- melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan remunerasi yang didasarkan atas kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pencapaian kinerja, kewajaran dengan peer group, dan pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang; dan
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan remunerasi. b. kebijakan nominasi paling sedikit:
- menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah bagi BPR Syariah;
- mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah bagi BPR Syariah; dan
- mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b dan huruf c serta anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c. (2) Anggota komite remunerasi dan nominasi yang memiliki benturan kepentingan dengan usulan pengangkatan dan/atau penggantian yang direkomendasikan wajib mengungkapkan dalam usulan yang direkomendasikan.
