POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 65
BAB 6 — KOMITE
(1) Komite pemantau risiko memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan paling sedikit: a. evaluasi kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan BPR dan BPR Syariah; dan b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko.
(2) Hasil evaluasi serta pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
