Pasal 64
BAB 6 — KOMITE
(1) Komite audit memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi atas: a. perencanaan dan pelaksanaan audit; dan b. pemantauan tindak lanjut hasil audit. (2) Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komite audit melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap paling sedikit: a. pelaksanaan tugas satuan kerja audit intern atau pejabat yang melaksanakan fungsi audit intern; b. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan; dan c. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja audit intern atau pejabat yang melaksanakan fungsi audit intern BPR dan BPR Syariah, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas dan lembaga lain. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris. (4) Selain melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komite audit melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
