Pasal 61
BAB 6 — KOMITE
(1) Anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang keuangan atau keuangan syariah; dan c. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang manajemen risiko. (2) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota. (3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Mayoritas anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Komisaris Independen dan Pihak Independen. (5) Anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus memiliki integritas yang baik dan menjaga reputasi. (6) Bagi BPR Syariah, 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah dapat menjadi anggota komite pemantau risiko.
