Pasal 60
BAB 6 — KOMITE
(1) Anggota komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang keuangan atau akuntansi; dan c. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang hukum, perbankan, atau perbankan syariah. (2) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota.
(3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Mayoritas anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Komisaris Independen dan Pihak Independen. (5) Anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus memiliki integritas yang baik dan menjaga reputasi. (6) Bagi BPR Syariah, 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah dapat menjadi anggota komite audit.
