Pasal 59
BAB 6 — KOMITE
(1) Dewan Komisaris pada BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk paling sedikit: a. komite audit; b. komite pemantau risiko; dan c. komite remunerasi dan nominasi. (2) Komite yang dibentuk Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. (3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota komite Dewan Komisaris dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. (4) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN kebijakan yang berbeda mengenai pembentukan komite audit, komite pemantau risiko, dan/atau komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
