POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 58
BAB 6 — KOMITE
(1) Direksi membentuk komite sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direksi dapat membentuk komite lain yang disesuaikan
dengan permasalahan, skala usaha, dan/atau kompleksitas BPR dan BPR Syariah. (3) Komite yang dibentuk Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Direksi. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk membentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
