Pasal 62
BAB 6 — KOMITE
(1) Anggota komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c, paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau pihak yang berasal dari luar BPR dan BPR Syariah yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman yang relevan; dan c. 1 (satu) orang pejabat di bawah anggota Direksi yang membidangi SDM. (2) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota.
(3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Bagi BPR Syariah, 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah dapat menjadi anggota komite remunerasi dan nominasi.
