POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 54
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang memanfaatkan BPR dan BPR Syariah untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR dan BPR Syariah. (2) Anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR dan BPR Syariah, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
