Pasal 55
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), ayat (2), Pasal 37, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 45, Pasal 46 ayat (2), ayat (4), ayat (7), ayat (9), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan/atau Pasal 54, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), ayat (2), Pasal 37, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 45, Pasal 46 ayat (2), ayat (4), ayat (7), ayat (9), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan/atau Pasal 54, BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. (5) BPR dan BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (6) BPR dan BPR Syariah yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (7) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi BPR atau BPR Syariah yang belum menyampaikan laporan dimaksud.
