POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 53
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
Dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah, anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan dalam laporan transparansi pelaksanaan tata kelola mengenai: a. kepemilikan sahamnya pada BPR dan BPR Syariah yang bersangkutan dan perusahaan lain; b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali BPR dan BPR Syariah; dan c. remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
