POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 52
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan, Dewan Komisaris dapat meminta Direksi untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan, kinerja, kebijakan operasional BPR dan BPR Syariah, dan/atau hal lain yang berkaitan dengan pengawasan Dewan Komisaris. (2) Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rapat antara Dewan Komisaris dan Direksi.
(3) Dalam hal permintaan penjelasan dilakukan dalam bentuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
