POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 51
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris terlebih dahulu dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (3) Dewan Komisaris wajib menuangkan hasil rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam risalah rapat dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal rapat Dewan Komisaris dilakukan dalam rangka pengambilan keputusan, tata cara pengambilan keputusan dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris.
