Pasal 50
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris. (2) Agenda rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas mengenai paling sedikit: a. rencana bisnis BPR dan BPR Syariah; b. isu strategis BPR dan BPR Syariah; c. evaluasi atau penetapan kebijakan strategis; dan/atau d. evaluasi realisasi rencana bisnis BPR dan BPR Syariah. (3) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan kehadiran langsung atau dilakukan dengan menggunakan teknologi telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. (4) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat dengan agenda penetapan rencana bisnis BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diselenggarakan dengan kehadiran langsung.
