Pasal 46
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) BPR dan BPR Syariah MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai kebijakan dan tata cara penetapan remunerasi dan nominasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dewan Komisaris wajib: a. menyusun kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. mengusulkan penetapan kebijakan dimaksud kepada RUPS. (3) Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit: a. struktur remunerasi paling sedikit:
- skala remunerasi berdasarkan tingkat dan jabatan; dan
- komponen remunerasi, dan b. metode dan mekanisme penetapan remunerasi. (4) Dewan Komisaris wajib: a. menyusun kebijakan nominasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. mengusulkan penetapan kebijakan dimaksud kepada RUPS. (5) Kebijakan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit: a. sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah bagi BPR Syariah; b. mekanisme pengidentifikasian dan pemberian rekomendasi mengenai calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah bagi BPR Syariah; dan c. mekanisme pengidentifikasian dan pemberian rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota komite. (6) Bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki komite remunerasi dan nominasi, penyusunan kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kebijakan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan rekomendasi komite remunerasi dan nominasi.
(7) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kebijakan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk melakukan: a. evaluasi atas kebijakan remunerasi BPR dan BPR Syariah dalam kondisi tertentu; b. penyesuaian kebijakan dan/atau pembayaran remunerasi, termasuk menyelenggarakan RUPS kembali untuk menyesuaikan pembayaran remunerasi; dan/atau c. evaluasi atas kebijakan nominasi BPR dan BPR Syariah. (9) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
