POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 45
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas: a. temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang melaksanakan fungsi audit intern BPR dan BPR Syariah, auditor ekstern; dan b. hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas dan lembaga lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
