Pasal 44
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk kepentingan BPR dan BPR Syariah dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati- hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS. (2) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola dan manajemen risiko serta kebijakan strategis BPR dan BPR Syariah. (3) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR dan BPR Syariah, kecuali terkait dengan: a. penyediaan dana atau penyaluran dana kepada pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat dan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah; dan b. hal lain yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari tugas pengawasan sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan tugas kepengurusan BPR dan BPR Syariah. (5) Dewan Komisaris wajib mengawasi pelaksanaan tugas Direksi dan memastikan Direksi menindaklanjuti hasil pengawasan Dewan Komisaris. (6) Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan fungsi kepatuhan pada BPR dan BPR Syariah; dan b. penerapan manajemen risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah.
