POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 43
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Komisaris non independen dapat beralih menjadi Komisaris Independen pada BPR dan BPR Syariah yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen.
(2) Komisaris non independen yang akan beralih menjadi Komisaris Independen pada BPR dan BPR Syariah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjalani masa tunggu paling singkat 6 (enam) bulan. (3) Peralihan dari komisaris non independen menjadi Komisaris Independen memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi lembaga jasa keuangan.
