Pasal 42
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki Komisaris Independen paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN kebijakan yang berbeda mengenai Komisaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Calon Komisaris Independen harus memiliki: a. pengetahuan di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan yang memadai dan relevan dengan jabatan sebagai Komisaris Independen; dan b. pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan. (4) Komisaris Independen dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat publik. (5) Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif BPR dan BPR Syariah atau pihak yang mempunyai hubungan dengan BPR dan BPR Syariah yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen wajib menjalani masa tunggu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum menjadi Komisaris Independen pada BPR dan BPR Syariah yang bersangkutan.
