POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 47
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan atas: a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR dan BPR Syariah, secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran dan/atau keadaan atau perkiraan keadaan dimaksud. (2) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
