Pasal 33
BAB 4 — DIREKSI
(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), Pasal 12 ayat (1), ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), ayat (6), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), ayat (4), Pasal 31, dan/atau Pasal 32, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), Pasal 12 ayat (1), ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), ayat (6), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), ayat (4), Pasal 31, dan/atau Pasal 32, BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
