POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 34
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. (2) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN jumlah anggota Dewan Komisaris yang lebih banyak dari jumlah anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
