POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 32
BAB 4 — DIREKSI
(1) Anggota Direksi dilarang memanfaatkan BPR dan BPR Syariah untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR dan BPR Syariah. (2) Anggota Direksi dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR dan BPR Syariah, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
