POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 31
BAB 4 — DIREKSI
Dalam rangka penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah, anggota Direksi wajib mengungkapkan dalam laporan transparansi pelaksanaan tata kelola: a. kepemilikan sahamnya pada BPR dan BPR Syariah yang bersangkutan dan perusahaan lain; b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham pengendali BPR dan BPR Syariah; dan c. remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
