POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 110
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, BPR dan BPR Syariah yang belum memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan/atau Pasal 59 ayat (1) diberikan jangka waktu untuk memenuhi ketentuan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
