POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 109
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN perintah tertulis terhadap pihak yang melakukan pelanggaran atas penerapan tata kelola dan menimbulkan kerugian finansial BPR dan BPR Syariah untuk mengembalikan kerugian kepada BPR dan BPR Syariah.
