Pasal 108
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang berasal dari pegawai atau pejabat pada lembaga yang melakukan fungsi pengaturan dan/atau pengawasan BPR dan BPR Syariah dan/atau lembaga jasa keuangan lain dilakukan setelah yang bersangkutan telah berhenti secara efektif sebagai pegawai atau pejabat dan menjalani masa tunggu paling singkat 6 (enam) bulan. (2) Dalam hal terdapat benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan dari pegawai atau pejabat calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada BPR dan BPR Syariah, calon yang bersangkutan mengungkapkan benturan kepentingan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan. (3) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan dari pegawai atau pejabat calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada BPR dan BPR Syariah, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tindakan pengawasan yang diperlukan.
