POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 111
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
BPR dan BPR Syariah yang pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dapat
mengajukan Anggota Dewan Komisaris selain Komisaris Independen sebagai Komisaris Independen pada BPR dan BPR Syariah yang sama untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), tanpa menjalani masa tunggu dan penilaian kemampuan dan kepatutan, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
