Pasal 103
BAB 15 — LAPORAN TRANSPARANSI PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PENILAIAN PELAKSANAAN TATA KELOLA
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyusun laporan pelaksanaan tata kelola yang memuat paling sedikit: a. hasil penilaian sendiri atas pelaksanaan tata kelola BPR dan BPR Syariah meliputi ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); b. pokok pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a; dan c. pelaksanaan dan pokok hasil audit intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf a. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara semesteran paling lambat tanggal 31 Januari untuk laporan posisi akhir bulan Desember dan tanggal 31 Juli untuk laporan posisi akhir bulan Juni secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan mengenai penilaian sendiri atas pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama. (6) Dalam hal tidak terdapat direktur utama dan komisaris utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), laporan ditandatangani oleh salah satu anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah. (7) Pokok pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dan ditandatangani oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (8) Dalam hal tidak terdapat anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, pokok pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dan ditandatangani oleh salah satu anggota Direksi BPR dan BPR Syariah.
